Penjelasan DPR RI Soal Tak Ada Perwakilan Perempuan jadi Pimpinan KPK 2024-2029
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Suasana rapat Komisi III DPR RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi III DPR RI telah memilih lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, pada Kamis (21/11). Namun, dari lima Pimpinan KPK yang terpilih tidak ada perwakilan perempuan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pihaknya tidak bisa mengarahkan para anggota dewan untuk memilih lima pimpinan KPK. Menurutnya, itu merupakan hak masing-masing anggota dewan untuk memilih lima pimpinan KPK.

"Kalau perempuan itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman. Saya pikir itu kembali ke masing-masing anggota. Kami tidak bisa mengarahkan anggota memilih siapa menjadi anggota KPK," kata Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, proses pemilihan pimpinan KPK berlangsung secara transparan dan terbuka. Sebab, masing-masing anggota dewan menentukan secara pribadi setelah mendengar pemaparan para calon pimpinan KPK dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami juga tidak bisa mengarahkan anggota Komisi III memilih siapa menjadi Ketua KPK," tegas Habiburokhman.

Adapun, kelima pimpin KPK yang terpilih di antaranya Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono. Berdasarkan hasil voting, Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK setelah meraih suara ketua terbanyak.

Setyo Budiyanto 46 suara sebagai anggota dan 45 suara sebagai ketua. Sementara, Johanis Tanak meraih 48 suara sebagai pimpinan dan dua suara sebagai ketua.

Fitroh Rohcahyanto meraih 48 suara untuk pimpinan dan satu suara untuk ketua. Selanjutnya, Agus Joko Pramono meraih 38 sebagai pimpinan dan Ibnu Basuki Widodo meraih 32 suara sebagai pimpinan KPK.